[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik RENKIN Inspektorat Jenderal Tahun 2025.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian Semester II tahun 2023

Dipublikasikan pada 20 Dec 2023
Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian Semester II tahun 2023

Inspektorat Jenderal telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyampaian hasil monev penggunaan Produk Dalam Negeri Semester II Tahun 2023 di Lantai 2 Ruang Rajawali Gedung Kemenperin pada tanggal 19 Januari 2023. Diskusi kali ini memaparkan hasil Evaluasi Governance Risk Control Compliance Anti-Corruption dan Debottlenecking (GRCCAcd) serta capaian P3DN Kementerian Perindustrian, hasil monev program peningkatan TKDN Industri, hasil monev penggunaan PDN Internal Periode Semester II Tahun 2023 dan perkembangan penyusunan Roadmap P3DN serta evaluasi perbedaan penafsiran TKDN.

Dari diskusi yang telah dilaksanakan, beberapa point penting yang diperoleh adalah BPKP telah melaksanakan evaluasi indeks Kepatuhan P3DN  terhadap 5 (lima)  dimensi yaitu dimensi desain dan implementasi kebijakan, dimensi kelembagaan P3DN, dimensi Perencanaan kebutuhan, dimensi Perencanaan pengadaan, dan dimensi Pelaksanaan Pengadaan.  Berdasarkan hasil evaluasi tersebut sistem dan kebijakan P3DN Kemenperin cukup memadai. Langkah-langkah perbaikan dapat dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan program P3DN, yaitu mendorong Tim P3DN agar melakukan percepatan atas penyusunan roadmap strategi peningkatan penggunaan PDN dan produk UMKM untuk lingkungan Kementerian Perindustrian, melaksanakan pengawasan atas perencanaan anggaran unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk memastikan terpenuhinya alokasi belanja produk UMKK sebesar minimal 40%, mendorong Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN agar menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya secara berkala, dan mensosialisasikan tata cara perekaman  PDN/TKDN ke aplikasi SAKTI.

Rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi sertifikasi TKDN dan kinerja industri diantaranya adalah Bimbingan teknis dan pendampingan perlu dilakukan lebih intensif sehingga menjangkau lebih banyak pelaku industri yang sedang melakukan sertifikasi terutama yang menghadapi kendala administratif pengumpulan data, Perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang masa belaku sertifikat TKDN misalnya menjadi lima tahun. Sedangkan rekomendasi atas Hasil Monev Internal Penggunaan Produk Dalam Negeri Periode Semester II Tahun 2023 diantaranya adalah Unit kerja agar memutakhirkan realisasi belanja PDN, TKDN, dan impor di aplikasi e-monitoring APBN, Unit kerja agar melaksanakan perencanaan pengadaan barang/jasa menggunakan produk dalam negeri  dan produk UMKK dengan lebih optimal, Sistem e-monitoring APBN agar dilengkapi dengan menu untuk pemantauan belanja produk UMKK, Unit kerja agar mereviu kembali tagging belanja PDN dan TKDN pada e-monitoring APBN dan untuk belanja produk ber TKDN harus dibuktikan dengan adanya sertifikat TKDN.

Selain itu aksi peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang dilakukan adalah Business matching industri dalam negeri dengan K/L dan Pemda, fasilitasi sertifikasi TKDN industri yang menggunakan bahan baku lokal, mendorong industri mendaftar pada e-katalog, mendorong penggunaan e-katalog lokal pada pengadaan pemerintah, peningkatan produksi produk dalam negeri, publikasi terkait kemampuan industri dalam negeri, fasilitasi pameran produk industri dalam negeri, PenguatanTim P3DN di masing-masing K/L/PD dan penyusunan Rpermenperin tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Lingkup pengaturan dalam peraturan ini meliputi sertifikasi TKDN dan BMP, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Sanksi. 

Perlu peran yang kuat dari tim evaluasi dan tim audit konsistensi sehingga produk yang diproduksi oleh perusahaan tetap menggunakan bahan yang sama seperti saat dilakukan proses sertifikasi TKDN. 

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia