[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik RENKIN Inspektorat Jenderal Tahun 2025.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Kemenperin Sebut Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut Mulai 31 Mei 2022

Dipublikasikan pada 25 May 2022
Kemenperin Sebut Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut Mulai 31 Mei 2022

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, program tersebut dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. "Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pedanaan BPDPKS atau minyak goreng curah susbidi dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Putu mengatakan alasan dihentikannya program subsidi minyak goreng curah lantaran harga komoditas tersebut sudah turun dibandingkan harga beberapa bulan yang lalu. Nantinya program minyak goreng curah akan diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). "Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," lanjutnya. "Jadi, program itu saat harga dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO," sambungnya.

Namun untuk besaran persentase DMO produsen minyak goreng, Putu mengatakan pemerintah sampai saat ini belum menentukannya. "Kemarin belum ditentukan berapa persennya dari rapat yang kami ikut. Tetapi paling tidak memenuhi kebutuhan 10 ribu kiloliter per hari itu bisa didorong. Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis," pungkasnya.

 

Sumber: Kompas.com

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia