TUGAS
Menurut Pasal 175 Permenperin No. 7 Tahun 2021, Tugas Inspektorat I adalah:
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.