[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik RENKIN Inspektorat Jenderal Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Kebijakan dan Strategi Pengawasan Intern Kementerian Perindustrian Tahun 2022.
Inspektorat I
Inspektorat I
TUGAS

Menurut Pasal 175 Permenperin No. 7 Tahun 2021, Tugas Inspektorat I adalah:

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  5. Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, dan rumah tangga inspektorat.
SUSUNAN ORGANISASI

Inspektorat I terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK