[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan II Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Inspektorat III
Inspektorat III
Tugas

Menurut Pasal 210 Permenperin No. 8 Tahun 2023, Tugas Inspektorat III adalah:

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  5. Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat III.
Susunan Organisasi

Inspektorat III terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK