Tugas
Menurut Pasal 206 Permenperin No. 8 Tahun 2023, Tugas Inspektorat II adalah:
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.