[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat II Triwulan IV Tahun 2022.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Kebijakan dan Strategi Pengawasan Intern Kementerian Perindustrian Tahun 2022.
Inspektorat II
Inspektorat II
Tugas

Menurut Pasal 179 Permenperin No. 7 Tahun 2021, Tugas Inspektorat II adalah:

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  5. Pelaksanaan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha dan rumah tangga inspektorat.
Susunan Organisasi

Inspektorat II terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK