[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan II Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Inspektorat IV
Inspektorat IV
Tugas

Menurut Pasal 214 Permenperin No. 8 Tahun 2023, Tugas Inspektorat IV adalah:

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pusat Pemberdayaan Industri Halal, dan perwakilan Kementerian Perindustrian di luar negeri.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  5. Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat IV.
Susunan Organisasi

Inspektorat IV terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK