[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat II Triwulan IV Tahun 2022.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Kebijakan dan Strategi Pengawasan Intern Kementerian Perindustrian Tahun 2022.
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal
TUGAS

Menurut Pasal 170 Permenperin No. 7 Tahun 2021, Tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal adalah:

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang pengawasan;
  3. Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, penelaahan hukum, perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
  4. Koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, pengelolaan, analisis, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern serta evaluasi hasil pengawasan;
  5. Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
  6. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Inspektorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, tata usaha, dan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
SUSUNAN ORGANISASI

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Umum; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK