TUGAS
Menurut Pasal 170 Permenperin No. 7 Tahun 2021, Tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal adalah:
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.