[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan II Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal
TUGAS

Menurut Pasal 196 Permenperin No. 8 Tahun 2023, Tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal adalah:

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Inspektorat Jenderal;
  2. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengawasan intern;
  3. Penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  4. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Inspektorat Jenderal;
  5. Penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal;
  6. Penyiapan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, pengelolaan, analisis, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern, serta evaluasi hasil pengawasan;
  7. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
  8. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Inspektorat Jenderal; dan
  9. Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
SUSUNAN ORGANISASI

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Umum; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK