TUGAS
Menurut Pasal 196 Permenperin No. 8 Tahun 2023, Tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal adalah:
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.