[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat Jenderal Triwulan I Tahun 2025.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Mengelola Risiko Pembangunan Melalui MRPN.
Inspektorat Investigasi
Inspektorat Investigasi
Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian”, Bagian Kedelapan, Inspektorat Investigasi memiliki tugas sebagai berikut:

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pusat Pemberdayaan Industri Halal, dan perwakilan Kementerian Perindustrian di luar negeri.

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian”, Bagian Kedelapan, Inspektorat Investigasi memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi;
  2. Pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara;
  3. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara;
  5. Pelaksanaan koordinasi, penanganan, dan pemantauan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan, pengaduan pelanggaran (whistleblowing), pengelolaan sistem pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, dan pengaduan online rakyat;
  6. Pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu;
  7. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, pelaporan kasus kepada instansi penegak hukum;
  8. Penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri dan/atau Inspektur Jenderal;
  9. Penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi;
  10. Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat Investigasi.
Susunan Organisasi

Inspektorat Investigasi terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK