[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan I Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK

Menurut Pasal 193 Permenperin No. 8 Tahun 2023, Tugas Pokok Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian adalah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perindustrian, tugas tersebut meliputi:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan, termasuk mengidentifikasi dan memutakhirkan data semua satuan kerja yang dapat diawasi serta data/dokumen yang diperlukan;
  2. Melakukan audit ketaatan (compliance) untuk memastikan bahwa semua prosedur/area yang diaudit telah sesuai dengan peraturan, ketentuan dan prosedur yang berlaku;
  3. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen resiko sesuai dengan kebijakan pemerintah;
  4. Melakukan audit kinerja untuk memastikan seluruh aspek proses bisnis dan operasional organisasi berjalan secara efisien, efektif, dan ekonomis (value for money audit), serta evaluasi program dan evaluasi kebijakan pemerintah khususnya kebijakan Kementerian Perindustrian;
  5. Melakukan pemberian jasa konsultansi (advisory service) tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen;
  6. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkatan manajemen;
  7. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Perindustrian dan Auditi;
  8. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan pengawasan intern yang dilakukan;
  10. Melaksanakan tindak lanjut atas hasil aduan masyarakat;
  11. Berperan aktif dalam meningkatkan dan mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
  12. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
  13. Melaksanakan telaah sejawat baik intern maupun dengan ekstern; dan
  14. Melaksanakan penugasan khusus yang diamanatkan oleh Menteri yang tidak bertentangan dengan independensi.
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perindustrian;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perindustrian;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Agar APIP melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif, maka harus menjalankan fungsi:

  1. Memberikan keyakinan secara memadai atas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah bidang industri secara efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel;
  2. Melaksanakan pendampingan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah bidang industri;
  3. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaran tugas dan fungsi instansi pemerintah bidang industri; dan
  4. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaran tugas dan fungsi instansi pemerintah bidang industri.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia