Evaluasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun 2025
Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian pada Senin 22 Desember 2025 telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengawasan Tahun 2025. Hal ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Internal, sekaligus sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan sinergi dan kualitas kinerja kementerian ke depan. Acara ini dihadiri oleh Para Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Para Kepala Satuan Kerja yang hadir secara daring, Para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal serta para tamu undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian. Evaluasi pengawasan ini menjadi sarana untuk mengidentifikasi permasalahan secara dini, baik yang bersifat teknis, administratif, maupun sistemik, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan yang tepat, realistis, dan berkelanjutan.
Pada Kegiatan ini juga diluncurkan Aplikasi PANDAWA (Platform Digital Pengawasan). Aplikasi PANDAWA memastikan bahwa seluruh proses pengawasan dapat berjalan lebih tertib, mudah dipantau, dan saling terhubung. Melalui aplikasi ini, setiap hasil pengawasan dan tindak lanjutnya dapat kita ketahui secara jelas, sehingga tidak hanya memudahkan Inspektorat Jenderal, tetapi juga membantu pimpinan unit kerja dalam melakukan pengendalian dan perbaikan secara berkelanjutan. Selain itu Inspektur Jenderal menegaskan kembali bahwa Indeks Integritas Kementerian Perindustrian tahun 2025 yang diterbitkan oleh KPK tercatat berada pada angka 77,89. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena masih berada pada kategori Waspada. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem dan praktik kerja kita yang berpotensi menimbulkan risiko integritas, baik pada aspek tata kelola, pengendalian intern, maupun perilaku aparatur, sehingga memerlukan komitmen dan langkah perbaikan yang lebih konsisten dari seluruh unit kerja.
Sosialisasi Anti Korupsi sebagai bagian dari rangkaian acara disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. Pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada komitmen moral karena ini bersifat adiktif, diperlukan keteladanan pimpinan, serta budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Kita juga diminta untuk selalu menyadari konsekuensi hukum dan sosialnya karena tindak pidana korupsi memiliki sanksi pidana berat dan berdampak luas, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, institusi, serta masa depan pribadi dan keluarga pelaku.










