[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik RENKIN Inspektorat Jenderal Tahun 2025.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

FGD Finalisasi Monev Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Semester I Tahun 2022

Dipublikasikan pada 22 Aug 2022
FGD Finalisasi Monev Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Semester I Tahun 2022

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 796 Tahun 2020 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Inspektorat Jenderal telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Finalisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Semester I Tahun 2022 yang dilaksanakan di Bandung tanggal 19 Agustus 2022. Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi P3DN Semester I Tahun 2022 yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. 

Berdasarkan FGD yang telah dilaksanakan, dari hasil Monev P3DN terdapat beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target belanja Kementerian Perindustrian disertai dengan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari hasil monev tersebut, yaitu:

  1. Realisasi pembelanjaan barang dan jasa masih rendah mengakibatkan capaian belanja PDN rendah dapat ditindaklanjuti melalui upaya para kepala satker agar mempercepat realisasi capaian belanja barang dan jasa termasuk didalamnya pembelanjaan PDN;
  2. Data capaian belanja PDN Kementerian Perindustrian baik dari Siswas P3DN, e-monitoring, dan SiRUP LKPP belum dapat menggambarkan realisasi belanja PDN yang sebenarnya dikarenakan masih adanya ketidaksesuaian input/tagging PDN oleh admin unit kerja. Hal ini dapat ditindaklanjuti dengan adanya pedoman dan sosialisasi pengisian capaian belanja PDN pada masing-masing aplikasi (Siswas BPKP dan e-monitoring APBN) yang menjadi panduan bagi admin unit kerja dalam input data;
  3. Adanya perbedaan akun belanja antara aplikasi Siswas dengan e-monitoring yang perlu dipantau sehingga menyebabkan perbedaan nilai capaian PDN dan TKDN Kementerian Perindustrian. Hal ini ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya bimbingan teknis pengisian aplikasi Siswas dan e-monitoring P3DN bagi admin unit kerja secara tatap muka sehingga dapat menghindari kesalahan input dan kesalahan tagging PDN;
  4. Kesulitan memperoleh barang produk dalam negeri karena kapasitas produksi masih terbatas, salah satunya karena belum tersedianya data yang memadai terkait kapasitas industri dalam negeri. Tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan Business Matching untuk memenuhi Supply and Demand, selanjutnya Ditjen Pembina industri mendorong industri binaannya untuk meningkatkan Produksi Dalam Negeri.

Rekomendasi lain yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan integrasi data antar aplikasi yang digunakan untuk pemantauan capaian P3DN, masing-masing unit kerja segera menyusun roadmap P3DN pada masing-masing sektor industri binaan serta penyusunan rencana aksi untuk mencapai target 80% atas pembelanjaan produk dalam negeri dari total pembelanjaan barang/jasa Kementerian Perindustrian Tahun 2022.

Selain melakukan Focus Group Discussion (FGD), pada kesempatan kali ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen oleh para perwakilan dari seluruh Direktorat Kementerian Perindustrian sebagai bentuk komitmen bersama antara Inspektorat Jenderal dengan para Direktorat lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi baik Inspektorat Jenderal maupun seluruh unit kerja yang pada muaranya akan meningkatkan kinerja Kementerian Perindustrian terkait Capaian Pembelanjaan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia