[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan II Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

FGD Penyusunan Laporan Akhir Tim Pengawas Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS

Dipublikasikan pada 14 Dec 2022
FGD Penyusunan Laporan Akhir Tim Pengawas Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS

Penyusunan Laporan Akhir Tim Pengawas Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh BPDPKS diselenggarakan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2022 di Ruang Rapat Nuri Kementerian Perindustrian. FGD ini diselenggarakan dengan mengundang Kepala Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis  dan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan serta Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pengawasan Minyak Goreng Sawit Curah (MGSC) sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1474 tahun 2022 ini hanya berlangsung kurang lebih 2,5 bulan, yaitu sejak kepmenperin ini terbit di tgl 16 Maret sampai dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 yaitu tanggal 31 Mei 2022. Walaupun program penyaluran MGSC ini sudah berakhir, masih perlu dilaporkan perkembangan terakhir penyelesaian pembayaran klaim subsidi program ini oleh BPDPKS. Direktorat Jenderal Industri Agro juga telah berkomitmen untuk menyuplai data.

Menurut Kementerian Perdagangan, Aplikasi SIMIRAH sangat membantu dalam  pengawasan di lapangan. Walaupun kenyataannya, praktek di lapangan masih ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang tidak dapat dikenakan sanksi dengan peraturan-peraturan terkait. Penyelesaian pembayaran 20% dari BPDPKS terkait subsidi MGSC, akan ditempuh melalui metode penunjukan langsung dan selanjutnya akan diadakan kontrak di tahun 2023. Penutupan dari FGD ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat aktif dan sinergis dalam pelaksanaan pengawasan MGSC.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK