[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan I Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Focus Group Discussion Finalisasi Monitoring dan Evaluasi P3DN Semester II Tahun 2022

Dipublikasikan pada 23 Dec 2022
Focus Group Discussion Finalisasi Monitoring dan Evaluasi P3DN Semester II Tahun 2022

Presiden Republik Indonesia telah menargetkan bahwa di tahun 2022 ini sekurang-kurangnya Rp. 400 Trilyun dari belanja Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah harus dialokasikan untuk belanja Produk Dalam Negeri (PDN), termasuk yang diproduksi (Produk Dalam Negeri) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Khusus untuk Kementerian Perindustrian, Menteri Perindustrian telah menargetkan bahwa sekurang-kurangnya 80% dari total belanja barang/modal di Kementerian Perindustrian haruslah merupakan Produk Dalam Negeri (PDN) atau produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatas 25%. Untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri di Kementerian Perindustrian, maka telah dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 796 Tahun 2020 dimana dalam Susunan Keanggotaan Tim P3DN Kementerian Perindustrian, Inspektur Jenderal ditunjuk sebagai sebagai Tim Pengarah dan Sekretaris Inspektorat Jenderal ditunjuk sebagai Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi. 

Dalam rangka melaksanakan tugas tim monev P3DN Kementerian Perindustrian, Inspektorat Jenderal telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Monitoring dan Evaluasi P3DN Kementerian Perindustrian Semester II Tahun 2022 pada tanggal 22 Desember 2022 lalu. Kegitan FGD tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa pada periode Semester I Tahun 2022 yang mengundang Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro dan Kepala Pusat selaku Tim P3DN Kementerian Perindustrian. Pada kegiatan FGD tersebut disampaikan capaian pembelanjaan produk dalam negeri Kementerian Perindustrian berdasarkan pengisian e-Monitoring APBN dan Siswas P3DN BPKP serta hasil pengawasan P3DN  yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal selama semester II Tahun 2022 ini. Berdasarkan data e-monitoring P3DN Kementerian Perindustrian per 20 Desember 2022, capaian pembelanjaan PDN dan TKDN Kementerian Perindustrian sebesar 74,66% senilai Rp.761 Milyar dari Total belanja barang/modal sebesar Rp. 1.020 Milyar.  Inspektur Jenderal dalam sambutannya menyampaikan bahwa "Pada Sisa waktu tahun 2022 ini, agar capaian P3DN Kementerian Perindustrian dapat dioptimalkan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan". 

Menindaklanjuti hasil monev P3DN Kementerian Perindustrian, telah direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut : 

  1. Pada tahun 2022 agar dioptimalkan capaian P3DN pada aplikasi Siswas P3DN dan e-monitoring APBN sehingga dapat mencapai target 80% belanja produk dalam negeri yang telah ditetapkan dalam Renstra ; 
  2. Masih perlu dilakukan sosialisasi P3DN dan bimbingan teknis TKDN terutama untuk pemahaman masing-masing sektor industri yang masih sedikit mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  3. Setiap awal tahun diperlukan perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. 
  4. Peningkatan realisasi belanja produk dalam negeri di tahun mendatang dan melakukan pencatatan/klasifikasi yang sesuai antar belanja PDN atau belanja yang telah memiliki sertifikat TKDN ;
  5. Perbaikan aplikasi Monev P3DN khusus produk TKDN untuk memantau belanja produk yang telah memiliki sertifikat TKDN ;
  6. Perlu dioptimalkan capaian bela pengadaan Kementerian Perindustrian, yang pada tahun 2022 ini capaian bela pengadaan Kementerian Perindustrian berdasarkan Stranas PK berada pada peringkat 8 besar dari Kemeneterian/Lembaga lainnya dengan capaian nilai sebesar Rp.9.125.644.144; 
  7. Penyusunan pedoman Monev P3DN di lingkungan Kementerian Perindustrian yang terstandarisasi segera dilakukan sesuai kebutuhan sektor industri masing-masing; 
  8. Perlunya peningkatan investasi industri untuk mengoptimalkan program substitusi impor industri yang diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku/bahan penolong, bahan setengah jadi untuk kebutuhan industri nasional. 
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia