[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Inspektorat I Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Mengelola Risiko Pembangunan Melalui MRPN.
Detail Informasi

Inspektorat Jenderal Kawal Pemanfaatan Aset Negara di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu

Dipublikasikan pada 17 Jun 2025
Inspektorat Jenderal Kawal Pemanfaatan Aset Negara di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu

Palu, 13 Juni 2025 — Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M. Rum, melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) / Kawasan Industri (KI) Palu di dampingi Eko Agus Nugroho selaku Inspektur IV. Ini merupakan kali kedua Kunjungan Irjen Kemenperin, setelah sebelumnya pada Agustus 2024 berkunjung untuk meninjau dan melakukan pembahasan rencana pemanfaatan kembali lahan gedung yang membutuhkan perbaikan pascabencana 2018.

Kunjungan M. Rum kali ini dilakukan dalam rangka meninjau hasil rehabilitasi gedung tersebut yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai gedung Kantor Pengelola Kawasan Industri Palu. 

Gedung yang sebelumnya dibangun tahun 2015 – 2017 ini mengalami kerusakan parah akibat gempa, likuefaksi, dan tsunami pada 28 September 2018. Pasca bencana alam, sempat membuat aktivitas industri di kawasan tersebut terhambat. Pada tahun 2022 sempat dilakukan fase rehabilitasi dan revitalisasi, kemudian baru pada tahun 2024 pembangunan gedung kembali dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp12,99 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Bina Karya Konstruksi dan diawasi oleh CV Megatama Globalindo.

Proses pembangunan berjalan sesuai jadwal dan dinyatakan selesai melalui pengecekan akhir pada Desember 2024. Gedung tersebut telah diserahterimakan secara operasional kepada Administrator KEK Palu pada 14 April 2025, dan saat ini tengah memasuki masa pemeliharaan selama 6 bulan sebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) final.

Namun demikian, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp89.216.660,41 akibat kekurangan volume pekerjaan. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak penyedia telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara pada 2 Mei 2025.

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal menekankan pentingnya percepatan proses pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota Palu. Proses hibah ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa untuk nilai aset di atas Rp10 miliar diperlukan persetujuan Presiden.

"Kami mendorong koordinasi aktif antara Ditjen KPAII, Biro Keuangan, KPKNL, dan Pemerintah Kota Palu agar proses hibah berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala hukum atau administratif di kemudian hari," ujar Inspektur Jenderal dalam kunjungan tersebut.

Menurut data Bina Bangun Bangsa sebagai mitra percepatan pembangunan dan investasi di kota Palu menyampaikan bahwa, KEK Palu ditargetkan menyerap investasi hingga Rp 92,4 triliun dan menyerap 97.500 tenaga kerja pada tahun 2025. Namun realisasi per Triwulan III 2023 menunjukkan capaian investasi yang masih tertinggal dari target awal, sehingga butuh dorongan dari berbagai pihak untuk mencapai potensi yang diharapkan. Saat ini KEK Palu adalah salah satu dari 22 kawasan ekonomi khusus yang dikembangkan pemerintah sebagai bagian dari strategi pemerataan industri nasional .

Dukungan lintas pihak sangat diperlukan. Menurut Kepala Administrator KEK Palu, hingga akhir 2021 telah terealisasi investasi Rp 281,6 miliar, dengan 5 industri telah memulai produksi dan beberapa lagi sedang konstruksi. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan, namun masih ada ruang untuk mempercepat penetrasi investor dan pembangunan infrastruktur.

Inspektur Jenderal menegaskan pentingnya pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. Sebagai bagian dari pengawasan, tim Itjen akan terus memantau proses serah terima gedung, masa pemeliharaan, dan pemanfaatan aset hingga selesai hibah kepada Pemerintah Kota Palu.

Dukungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk sinergi dengan lembaga terkait seperti Biro Keuangan, KPKNL, dan Pemerintah Kota Palu, sangat penting untuk menjamin kelancaran pengelolaan aset dan percepatan investasi. Dengan langkah ini, KEK Palu diharapkan dapat memacu pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK