Kami akan Menjaga Kualitas Kinerja Auditor
Pada November 2021 lalu, Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas), di mana salah satu hasilnya adalah dideklarasikannya Bali Commitment yang berupa penandatanganan Piagam Audit Internal dan Penjelasan/Supplemen dari piagam tersebut. Salah satu isi dari Penjelasan/Supplemen Piagam Audit Internal menyebutkan bahwa Auditor harus berpegang pada prinsip-prinsip independen dan objektif dalam melaksanakan pengawasan intern. Terkait dengan hal ini, Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan dalam wawancara dengan Redaksi Majalah Pengawasan SOLUSI pada pertengahan April lalu, menyatakan, “Selaku pimpinan APIP, kami akan merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengendalian kualitas auditor internal agar sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit yang berlaku.” Berikut petikan wawancara tersebut:
Apa yang dimaksud dengan penerapan Governance, Risk and Control (GRC) sebagaimana dimaksud dalam tema Rakorwas Itjen yang dilaksanakan di Bali pada November 2021 lalu?
GRC atau Governance, Risk and Control adalah tiga hal yang selalu berkaitan dalam suatu organisasi. Ketiga bidang tersebut adalah tata kelola (governance), risiko (risk), dan pengendalian (control). GRC menjadi penting bagi suatu organisasi dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Hal ini dikarenakan pada ketiga bidang tersebut saling terkait sehingga perlu diintegrasikan dan diselaraskan guna mencegah konflik, menghindari tumpang tindih, dan menutupi celah di antara ketiga bidang tersebut
Dengan penerapan GRC, seberapa besar pengaruhnya terhadap manajemen dan birokrasi di lingkungan Kemenperin?
Kita berharap, dengan penerapan GRC tersebut maka kapabilitas organisasi di lingkungan Kemenperin dapat terjalin kolaborasi antara Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan seluruh satuan kerja/unit kerja dalam rangka meningkatkan kinerja Kemenperin.
Karena, sebagaimana dinyatakan oleh Bapak Menteri Perindustrian ketika membuka Rakorwas Inspektorat Jenderal Kemenperin beberapa waktu lalu, pada hakekatnya GRC merupakan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuan dengan andal, mampu berdaptasi dan mengantisipasi risiko-risiko yang dihadapi, melakukan pengendalian dan pengawasan secara berkelanjutan, serta mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik.
Mudah-mudahan, melalui penerapan GRC di lingkungan organisasi Kemenperin diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas manajemen dan birokrasi sehingga mampu meningkatkan kinerjanya melalui tata kelola pemerintahan yang baik, mengantisipasi dan mengatasi kemungkinan timbulnya risiko, serta melakukan pengendalian serta pengawasan secara berkelanjutan
Pada Rakorwas di Bali tersebut dideklarasikan juga Bali Commitment yang berupa Piagam Audit Internal beserta suplemennya. Mohon penjelasannya tentang makna dari Bali Commitment tersebut?
Deklarasi Bali Commitment merupakan bentuk komitmen bersama antara Inspektorat Jenderal selaku APIP dengan top management di lingkungan Kemenperin. Dalam hal ini, sebagai penegasan komitmen dari pemangku kepentingan (stakeholders) dan pimpinan Kemenperin terhadap pentingnya fungsi audit internal atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemenperin.
Pada Bali Commitment tersebut, berisikan dokumen tentang Piagam Audit Internal (Internal audit charter) Inspektorat Jenderal Kemenperin selaku APIP, dan Penjelasan/Supplemen Piagam Audit Internal. Piagam Audit Internal ditandatangani oleh Inspektur Jenderal dan Menteri Perindustrian. Sedangkan Penjelasan/Supplemen ditandatangani oleh seluruh Pejabat Eselon I dan disahkan oleh Menteri Perindustrian, yang merupakan bentuk dukungan terhadap tugas dan fungsi pengawasan internal di lingkungan Kemenperin.
Peran apa yang akan dilakukan Inspektorat Jenderal selaku APIP terkait dengan penerapan GRC dan Bali Commitment di lingkungan Kemenperin?
Selaku APIP, Inpektorat Jenderal Kemenperin akan berperan melakukan pengawalan melalui kegiatan pengawasan atau pengendalian intern, baik pengawasan yang bersifat preventif melalui quality assurance (penjaminan mutu) maupun consultant activity (kegiatan konsultansi), serta pengawasan yang bersifat korektif. Di samping itu, kita juga akan melaksanakan fungsi utama pengawasan intern kepada upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud) dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan.
Demikian juga halnya dalam penerapan GRC, kita akan mengawal agar prinsip-prinsip yang terkandung dalam GRC hendaknya diimplementasikan oleh satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemenperin sehingga mampu meningkatkan kapabilitas organisasi dalam mewujudkan visi dan misinya.
Terkait dengan Bali Commitment, disebutkan bahwa auditor harus berpegang pada prinsip-prinsip independen dan objektif dalam melaksanakan pengawasan. Bagaimana manajemen Inspektoratt Jenderal dalam mengawal prinsip-prinsip tersebut?
Dalam melaksanakan pengawasan intern, auditor sudah seharusnya memegang teguh prinsip-prinsip independen dan objektif. Dalam hal ini, auditor dilarang terlibat langsung dalam melaksanakan operasional kegiatan yang diaudit. Di samping itu, auditor juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural
Di sisi lain, kualitas auditor harus tetap terjaga dan terus dikembangkan. Untuk itu, Inspektorat Jenderal Kemenperin berkomitmen melakukan pengendalian kualitas (quality assurance) terhadap para auditor melalui penilaian berkelanjutan oleh pihak internal melalui telaah internal, dan oleh pihak eksternal melalui telaah sejawat oleh APIP Kementerian/Lembaga dan BPKP. Di samping itu, auditor juga berkewajiban mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Education) guna menjamin kompetensi yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan.
Selaku pimpinan APIP, kami akan merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengendalian kualitas auditor internal agar sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit yang berlaku. Ya, kami akan menjaga kualitas kinerja Auditor.
Dengan dideklerasikannya Bali Commitment, menurut Bapak, apa harapan ke depannya?
Melalui Bali Commitment, kita berharap terwujudnya sinergitas dan kolaborasi di antara Inspektorat Jenderal selaku APIP dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Kemenperin dalam rangka meningkatkan kinerja Kemenperin melalui penerapan Governance, Risks, and Control (GRC).
Harapan tersebut tidak berkelebihan, mengingat para pemangku kepentingan atau top management di lingkungan Kemenperin telah berkomitmen melalui penandatanganan pada Penjelasan/ Supplemen Piagam Audit Internal Inspektorat Jenderal Kemenperin
(Edwardsyah Nurdin)