[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat IV Triwulan I Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Kunjungan Kerja Irjen ke Satuan Kerja di Sumatera Utara (PTKI, BDI, BSPJI Medan) dan KI Sei Mangkei

Dipublikasikan pada 21 Jun 2024
Kunjungan Kerja Irjen ke Satuan Kerja di Sumatera Utara (PTKI, BDI, BSPJI Medan) dan KI Sei Mangkei

Inspektur Jenderal, M. Rum Lakukan Pembinaan dan Pengawalan Kegiatan pada Satuan Kerja di Sumatera Utara (PTKI, BDI, BSPJI Medan) Medan, 19 Juni 2024. Sebagai bentuk penjaminan mutu (quality assurance) di Satuan Kerja Kemenperin, Inspektur Jenderal, M. Rum didampingi Inspektur I, Bayu Fajar Nugroho melakukan Kunjungan Kerja di wilayah Sumatera Utara. 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses operasional dan manajemen di satuan kerja tersebut berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan evaluasi, pengawasan, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik. Inspektur Jenderal mendorong pengembangan sistem penjaminan mutu di satuan kerja dengan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta memberikan saran untuk perbaikan berkelanjutan.

Selain itu pada 20 Juni 2024, Inspektur Jenderal didampingi Inspektur I dan IV Tinjau Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dalam melanjutkan kunjungan kerjanya di wilayah Sumatera Utara. Sei Mangkei sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus melalui PP Nomor 29 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Sei Mangkei yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional. Pembentukan KEK Sei Mangkei diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara III sebagai badan usaha pengusul dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (sesuai PP No 29 Tahun 2012). KEK Sei Mangkei termasuk ke dalam Kawasan Industri (KI) prioritas dalam RPJMN (Perpres 18 Tahun 2020) untuk dibangun dan dikembangkan.

KEK Sei Mangke merupakan salah satu inisiatif Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah sekitar dengan potensi yang besar. KEK Sei Mangkei dengan wilayah yang cukup strategis dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, impor, ekspor, serta kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata dan logistik. KEK Sei Mangkei difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir berskala besar dan berkualitas internasional. 

Kemenperin telah memberikan berbagai fasilitasi pengembangan KI Sei Mangkei sejak Tahun 2011, mulai dari Masterplan hingga pembangunan Gedung Pusat Inovasi dan pembangunan lainnya. Dimana saat ini nilai investasi KI Sei Mangkei telah mencapai 2,42 Triliun dan telah menyerap tenaga kerja sebesar 2.100 orang. Diharapkan akan terus meningkat dan mampu membangun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Simalungun dan bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK