[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan II Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Kunjungan Terkait Pengawalan Zona Integritas di AK-Tekstil Surakarta

Dipublikasikan pada 08 Jul 2022
Kunjungan Terkait Pengawalan Zona Integritas di AK-Tekstil Surakarta

Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan kunjungan ke Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil (AK-Tekstil) Surakarta pada tanggal 1 Juli 2022 terkait pengawalan zona integritas dan disambut baik oleh Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta Direktur Ahmad Wimbo Helvianto.

Hasil dari kunjungan tersebut yaitu terdapat inovasi yang telah dilakukan AK-Tekstil Surakarta sejak tahun 2015 yaitu terkait proses penerimaan mahasiswa baru hingga wawancara penerimaan mahasiswa berkoordinasi dengan industri sebagai bekal penerimaan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan yang ada di industri.

Sekretaris Inspektorat Jenderal menjelaskan bahwa pelayanan harus selalu prima dan maksimal, tidak hanya sesuai tugas dan fungsi, penerapan anti korupsi, catatan dan dokumentasi diperlukan untuk menjadi track record dan arsip data sebagai bukti, serta dukungan layanan seperti pengaduan masyarakat dan sejenisnya lebih ditingkatkan.

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh AK-Tekstil Surakarta yaitu:
1. Menghasilkan lulusan di bidang tekstil dan produk tekstil yang memiliki keahlian spesifik dan kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia usaha industri tekstil dan produk tekstil;
2. Mengembangkan teknologi proses produksi dalam bidang tekstil dan produk tekstil;
3. Memberi kontribusi dalam penerapan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dalam bidang pembuatan benang, pembuatan kain tenun, dan pembuatan garmen melalui penelitian tepat guna dan publikasi hasil penelitian di media ilmiah.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK