[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik RENKIN Inspektorat Jenderal Tahun 2025.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Launching Permenperin Nomor 24 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Dipublikasikan pada 02 Feb 2024
Launching Permenperin Nomor 24 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Kick off pengelolaan keuangan dan strategi Pembangunan budaya risiko Kementerian Perindustrian Tahun 2024 telah dilaksanakan pada Kamis, 1 Februari 2024 di Ruang Garuda Lt.2 Kementerian Perindustrian. Pada acara tersebut, disampaikan beberapa capaian kinerja Kementerian Perindustrian di tahun 2023 diantaranya adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan dari BPK untuk ke 15 kali sejak tahun 2008, Juara I Anugerah Reksa Bandha Kategori Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara Kelompok III, dan Juara III Penghargaan Subroto 2023 Bidang Efisiensi Energi dari Kementerian ESDM. Selain itu Kemenperin juga memperoleh Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik “INFORMATIF” dari Komisi Informasi Pusat, Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi tiga satker (Politeknik STMI Jakarta, Politeknik ATI Makassar, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil  Surakarta) dalam Penganugerahan Zona Integritas 2023 dari Kementerian PAN-RB, serta Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Zona Hijau, Kualitas Tinggi dengan nilai 85,92 oleh Ombudsman RI.

Kementerian Perindustrian merupakan Kementerian pertama yang menjalankan amanat perpres. Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal mendampingi Menteri dan Plt, Sekretaris Jenderal meluncurkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Kemenperin merupakan kementerian pertama yang mampu melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Perpres tersebut mengamanatkan untuk membuat kerangka kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) organisasi yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN. Turut hadir para Pemilik Risiko yang terdiri dari Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, para Kepala Balai Besar, para Kepala Balai, para Kepala Balai Diklat Industri, para Direktur Politeknik/Akademi Komunitas, serta para Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.

Tema dari kegiatan ini adalah peningkatan awareness dalam pengelolaan keuangan dan strategi pembangunan budaya risiko Kementerian Perindustrian Tahun 2024. Diharapkan para Pemilik Risiko dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan melakukan mitigasi risiko secara kontinyu, baik di tingkat unit/satuan kerjanya, tingkat Unit Eselon I, maupun mitigasi risiko di tingkat Kementerian.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia