[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik LAKIP Inspektorat Jenderal Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Mengelola Risiko Pembangunan Melalui MRPN.
Detail Informasi

Partisipasi Inspektorat Jenderal pada Koordinasi Regulasi Pengelolaan APBN bagi para Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2025

Dipublikasikan pada 16 May 2025
Partisipasi Inspektorat Jenderal pada Koordinasi Regulasi Pengelolaan APBN bagi para Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2025

Kementerian Perindustrian telah mengadakan Rapat Koordinasi Regulasi Pengelolaan APBN Bagi Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2025 pada hari kamis, 15 Mei 2025. Pada kesempatan kali ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kewenangan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),  untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.  

Dalam melaksanakan kewenangan ini, PPK bertanggung jawab akan setidaknya empat hal, yaitu kebenaran materil dan akibat yang timbul dari bukti hak tagih kepada negara, kebenaran data supplier dan data kontrak, kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan dalam kontrak, serta penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan surat perintah pembayaran.

Sementara itu Tugas dan Wewenang PPK, antara lain: menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana, menerbitkan surat penunjukan dan kontrak penyedia, melaksanakan kegiatan swakelola, mengendalikan pelaksanaan kontrak, menguji hak tagih, menandatangani surat perintah pembayaran, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian, menyerahkan hasil kegiatan kepada KPA menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan, serta melaksanakan tugas yang terkait tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Luasnya wewenang PPK, berbanding lurus dengan tingginya peluang terjadinya risiko fraud. PPK terlibat hampir dalam seluruh tahapan proses pengadaan: mulai dari perencanaan paket, penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan spesifikasi teknis, penyusunan kontrak, pengujian hak tagih, pendokumentasian, hingga wewenang lain yang terkait dengan tindakan mengakibatkan pengeluaran belanja negara. PPK juga memiliki akses informasi langsung pada penyelenggaraan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), dan informasi pelaksanaan anggaran yang membuatnya dapat melakukan intervensi terbatas pada pelaksanaan anggaran. Besarnya peluang fraud dapat diperkecil dengan Pengendalian yang Cukup, Pelaksanaan Pengendalian, Perlindungan terhadap Aset, dan Penguatan Peran Audit Internal. Pengendalian dapat berupa pemisahan tugas yang memadai dalam melakukan mekanisme check and control, pendokumentasian yang baik, dan kebijakan manajemen aset. Sementara Penguatan Peran Audit diwujudkan dengan tersedianya analisis data dan rekomendasi yang memperkuat kontrol/mencegah fraud

Implementasi Manajemen Risiko dibangun dengan strategi Three Lines of Defence. Tidak hanya Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga. Tetapi dimulai dari pemilik risiko dan manajemen risiko pada lini pertama dan kedua. Inspektorat Jenderal sebagai Pengawasan Manajemen Risiko berada pada lini ketiga dan mempunyai peran sebagai assurans dan consulting partner bagi manajemen dalam melaksanakan manajemen risiko. Inspektorat Jenderal dalam meningkatkan implementasi manajemen risiko dapat dilibatkan dalam mereviu dan mengevaluasi manajemen risiko secara keseluruhan. Sementara dalam pengawasan kinerja/kebijakan sektor industri serta kegiatan berisiko tinggi, Inspektorat Jenderal dapat dilibatkan melalui kegiatan probity audit, reviu perencanaan, serta berbagai kegiatan pengawalan. Budaya dan Insting terhadap Risiko harus mulai kita bangun mulai dari menciptakan adanya lingkungan pengendalian yang kondusif, menerapkan kebijakan manajemen risiko, mempertimbangkan faktor risiko dalam membuat keputusan dan yang terpenting melakukan kegiatan pengendalian dan memantau efektivitasnya. Diharapkan adanya informasi, komunikasi dan kolaborasi antar lini dapat berjalan optimal, baik dalam bentuk konsultasi maupun laporan-laporan yang sifatnya mandatori, sehingga efektivitas manajemen risiko yang dijalankan dapat kita rasakan manfaatnya bersama.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK