[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat IV Triwulan I Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Pelaksanaan Verifikasi Lapangan dan Uji Petik Pengawasan Kearsipan Eksternal dari Arsip Nasional Republik Indonesia di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian

Dipublikasikan pada 07 Jun 2024
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan dan Uji Petik Pengawasan Kearsipan Eksternal dari Arsip Nasional Republik Indonesia di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian

Pada 5 Juni 2024 Tim Auditor dari Arsip Nasional RI (ANRI) melakukan Verifikasi Lapangan dan Uji Petik Pengawasan Kearsipan bagi Pengolah Kearsipan di Sekretariat Itjen dan Inspektorat 2 Kemenperin. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Itjen, Emil Satria dan turut hadir Arsiparis Ahli Utama Kemenperin, Setia Utama.

Proses Penilaian Kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Penilaian kearsipan oleh ANRI merupakan proses yang dilakukan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan kearsipan pada instansi atau organisasi dengan peraturan perundang-undangan dan standar kearsipan yang berlaku. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa arsip dikelola dengan baik dan terjamin kelestariannya.

Proses penilaian kearsipan oleh ANRI melalui dua tahap utama:

1. Audit Kearsipan

Audit kearsipan adalah kegiatan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai penyelenggaraan kearsipan di instansi atau organisasi. Audit ini meliputi:

  • Identifikasi masalah: Tim auditor ANRI akan melakukan identifikasi masalah yang terkait dengan penyelenggaraan kearsipan di instansi atau organisasi.
  • Analisis: Tim auditor akan menganalisis temuan yang didapatkan dalam identifikasi masalah untuk mengetahui penyebab masalah dan dampaknya.
  • Evaluasi: Tim auditor akan mengevaluasi temuan dan analisis untuk menentukan tingkat kepatuhan instansi atau organisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan standar kearsipan yang berlaku.

2. Pemberian Rekomendasi

Berdasarkan hasil audit, ANRI akan memberikan rekomendasi kepada instansi atau organisasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan. Rekomendasi ini dapat berupa:

  • Perbaikan kebijakan dan prosedur kearsipan.
  • Peningkatan kompetensi sumber daya manusia kearsipan.
  • Perbaikan prasarana dan sarana kearsipan.
  • Penerapan sistem kearsipan yang lebih efektif dan efisien.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK