[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan II Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Pencegahan Fraud melalui Manajemen Risiko

Dipublikasikan pada 06 Jul 2023
Pencegahan Fraud melalui Manajemen Risiko

Secara umum, fraud dapat diartikan sebagai suatu kecurangan atau tindakan penipuan. Dalam lingkungan organisasi, perilaku fraud bisa berupa korupsi, pencucian uang, pencurian data, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, penyimpangan aset, dan sebagainya. Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan instansi pemerintah banyak berkaitan dengan hal-hal tersebut. Banyaknya kasus fraud tersebut dengan sendirinya berdampak pada kerugian keuangan negara dan juga kepentingan masyarakat pada umumnya. Praktik fraud di lingkungan instansi pemerintah nyatanya banyak berkaitan dengan tindak pidana korupsi oleh oknum birokrasi pemerintah. Memasuki era reformasi yang gaungnya dimulai sejak 25 tahun yang lalu, salah satu tuntutan masyarakat luas adalah terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Semangat dari tuntutan tersebut bahkan dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ketetapan MPR tersebut masih berlaku dan menjadi rujukan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mengingat dampak dari praktik fraud yang sangat merugikan dan mengancam keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), sudah seharusnya pimpinan instansi mengendalikan risiko terjadinya fraud. Berbagai kebijakan dalam pengendalian fraud kiranya penting untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah. Secara teori, implementasi atas manajemen risiko terhadap kecurangan (fraud) adalah dengan memperhatikan lima prinsip, yaitu: Fraud Risk Governance; Fraud Risk Assessment; Fraud Control Activity; Fraud Investigation and Corrective Action; dan Fraud Risk Management Monitoring Activities. Dengan demikian, dalam upaya mengendalikan terjadinya kecurangan maka instansi pemerintah diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam memitigasi terjadinya risiko. Fraud Risk Governance dijalankan melalui penata-kelolaan risiko fraud. Dalam hal ini, manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja. Berikutnya, Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan. Prinsip berikutnya adalah Fraud Control Activity, yang berupa aktivitas pengawasan intern dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Ini merupakan prinsip dari Fraud Investigation and Corrective Action. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.

Prinsip kelima dari manajemen risiko fraud adalah Fraud Risk Management Monitoring Activities; atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai. Hasil dari evaluasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran setiap individu akan arti pentingnya anti kecurangan. Di lingkungan instansi pemerintah pada kenyataanya banyak yang memiliki area rawan fraud yang harus diidentifikasi sejak awal. Area rawan fraud merupakan area atau wilayah tugas pada suatu organisasi yang rawan terjadi kecurangan atau penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah instansi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian pelayanan publik, dan area kegiatan lainnya. Pada area yang rawan fraud tersebut, peran manajemen risiko pengendalian fraud sangat diperlukan sehingga tujuan organisasi tidak terhambat. Implementasi dari manajemen risiko pencegahan fraud tentunya perlu didukung oleh para pimpinan instansi pemerintah. Untuk itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selaku “mata dan telinga” dari top manajemen sudah seharusnya berperan aktif agar satuan-satuan kerja di lingkungan instansinya menerapkan prinsip-prinsip dari manajemen risiko pencegahan fraud. 

Peningkatan kualitas atau mutu pengawasan internal dalam hal ini adalah sesuatu yang urgent dimiliki APIP. Melalui peningkatan kualitas pengawasan internal tersebut dimaksudkan agar pengawasan intern mampu memberikan masukan (feedback) terhadap penyusunan kebijakan dan rencana kerja dari masing[1]masing instansi. Di samping itu, juga untuk membantu manajemen dalam identifikasi dan pengelolaan risiko, pengendalian, serta tata kelola yang baik; dan mencegah terjadinya praktik suap, korupsi, dan kecurangan lainnya di lingkungan masing-masing. Beberapa alternatif dapat dilakukan oleh APIP dalam mencegah terjadinya kecurangan. Di antaranya dengan membangun struktur pengendalian intern yang baik melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Selanjutnya, dengan mengefektifkan aktivitas pengendalian, meningkatkan kultur organisasi, serta mengefektifkan fungsi internal audit. Di samping itu, sebagai lapisan terakhir pada sistem pertahanan internal, APIP selalu berinovasi dalam melaksanakan pengawasan yang efektif agar tujuan organisasi tercapai dengan baik. Karena fraud berdampak buruk bagi organisasi dan dapat menghambat tercapainya tujuan, maka perlu menetapkan target zero fraud. Mengakhiri tulisan ini, kami ingin menyampaikan hal lain yang perlu dicatat dan diingat, bahwa fraud atau kecurangan adalah perbuatan yang melanggar hukum. Untuk itu, agar kita terhindar dari perbuatan pelanggaran hukum, maka kita harus on the track dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan sehingga terhindar dari jeratan kasus hukum.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK