[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan I Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Pendampingan Revitalisasi Mesin dan Peralatan serta Perolehan Predikat WBK pada Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa

Dipublikasikan pada 20 Dec 2022
Pendampingan Revitalisasi Mesin dan Peralatan serta Perolehan Predikat WBK pada Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa

Inspektorat Jenderal melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa industri Selulosa pada tanggal 19 Desember 2022 yang dihadiri oleh Inspektur Jenderal Bapak Masrokhan dan didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Bapak Wawasa Swathatafrijiah. Kunjungan kali ini dalam rangka pendampingan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan pendampingan pelaksanaan Revitalisasi Mesin dan Peralatan. 

Dalam kunjungan ini, Kepala Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa industri Selulosa, Bapak Sri Bimo Pratomo mengemukakan perlunya pendampingan dari Inspektorat Jenderal terkait Revitalisasi Mesin dan Peralatan guna mendukung kinerja BBSPJIS serta pendampingan agar memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

Inspektur Jenderal memberikan pandangan dan rekomendasi Revitalisasi Mesin dan Peralatan berdasarkan substansi kerjasama dimana PT. Tetra Pak Indonesia bersedia untuk merevitalisasi alat yang diperlukan dan mengembangkan peralatan BBSPJI Selulosa dalam rangka menghasilkan produk hasil daur ulang  yang bernilai ekonomis serta berkesinambungan, maka Itjen berpandangan bahwa akan terdapat potensi manfaat  berupa perolehan Barang Milik Negara (BMN)/Aset dan/atau pendapatan dari pemanfaatan alat sebagaimana dimaksud. Selain itu, berdasarkan penelahaan terhadap PP 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian, diketahui bahwa aktivitas yang akan dikerjasamakan belum termasuk dalam aturan tersebut, sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan BSKJI Pusat dan juga Kementerian Keuangan, Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga untuk menentukan mekanisme dan/atau tarif penerimaan yang tepat. Serta terkait dengan adanya potensi manfaat berupa perolehan Barang Milik Negara (BMN)/Aset, maka Inspektorat Jenderal berpandangan bahwa penerimaannya dapat menggunakan mekanisme hibah pemerintah.

Sedangkan rekomendasi pembangunan Zona Integritas (ZI) pada BBSPJIS adalah dengan menciptakan sistem pengendalian aktivitas utama unit kerja mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja, melaksanakan assessment secara berkala terhadap kompetensi pegawai dan menjadikannya sebagai dasar mutasi internal  serta pengembangan kompetensi pegawai, melakukan evaluasi terhadap kinerja dari agen perubahan dengan mengidentifikasi kendala yang dihadapi sehingga kontribusi agen perubahan dapat dirasakan oleh unit kerja, mengoptimalkan sistem pengawasan yang telah dibangun sehingga dapat memperkuat integritas pegawai baik di internal maupun pemberian layanan. Selain itu diharapkan unit kerja  melakukan Public campaign tentang pengendalian gratifikasi secara berkala dan meningkatkan dan mengembangkan inovasi-inovasi yang mendukung pelayanan kepada pengguna layanan serta memastikan inovasi tersebut dapat berkontribusi langsung untuk peningkatan capaian kinerja, pengauatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia