[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik RENKIN Inspektorat Jenderal Tahun 2025.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun 2023

Dipublikasikan pada 23 Nov 2023
Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun 2023

Pengawasan Internal di lingkungan Kementerian Perindustrian merupakan salah satu upaya penting yang berguna dalam mengoptimalkan program dan kegiatan pengembangan sektor industri nasional. “Tuntutan dalam pemberian pelayanan publik yang makin tinggi, membuat kita harus mampu untuk bekerja dengan cepat dan tepat dengan kesalahan yang minimal, lebih baik lagi apabila bisa tanpa kesalahan. Kita semua perlu melakukan akselerasi peningkatan kemampuan seluruh jajaran Kementerian Perindustrian utamanya dalam melakukan manajemen risiko dan pengendalian internal yang memadai pada seluruh proses bisnis yang dikelola" kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (22/11). 

Pengawasan internal yang dilakukan oleh Itjen pada tahun 2024 akan difokuskan pada perbaikan tata kelola dan sistem informasi pelayanan publik, peningkatan implementasi manajemen risiko, pengawasan kinerja dan kebijakan sektor industri serta kegiatan berisiko tinggi, dan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal. Menperin menegaskan Untuk memberikan pelayanan bagi para stakeholders secara optimal, perbaikan tata kelola harus segera dijalankan dan terus ditingkatkan. Misalnya, pemberian akses terbatas hanya diberikan kepada personil/staf yang bertugas yang ditunjuk secara formal. Pembatasan akses secara cermat harus dilakukan terhadap aplikasi-aplikasi kita yang digunakan untuk pemberian pelayanan. Periksa ulang, check and re-check secara berkala, apakah masih ada celah baik dari sisi keamanan, data integrity, maupun celah dari sisi SOP pelaksanaan. Buat integrasi sistem digital yang mumpuni sehingga tidak terjadi gangguan pada kualitas pelayanan. Sinergi pengawasan ini diharapkan dapat mewujudkan harapan masyarakat dalam pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, lebih baru, lebih murah, lebih sederhana sehingga dapat menciptakan kepuasan dan kebahagiaan publik. Upaya yang perlu dilakukan dalam mewujudkan pelayanan prima yaitu dengan Penerapan Kebijakan Pelayanan, Peningkatan Profesionalisme SDM, Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana, Pemanfaatan Sarana Pengaduan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, serta Penyelenggaraan Inovasi.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sebagai salah satu sasaran reformasi birokrasi, Kementerian Perindustrian telah memanfaatkan sistem informasi/digitalisasi (penggunaan SIINas) pada proses layanan untuk membantu mempercepat, mempermudah dan meminimalisir human error sehingga output layanan yang dihasilkan menjadi optimal melalui penerapan E-Government terintegrasi. Inspektorat Jenderal telah menetapkan Kebijakan Pengawasan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4802 Tahun 2023. Isu Strategis Tahun 2024 yaitu Peningkatan P3DN, Peningkatan dan Penguatan Industri 4.0, Substitusi Impor, Penerapan SNI Wajib, Neraca Komoditas, Pemberlakuan Produk Bersertifikat Halal dan Dekarbonisasi. Kebijakan pengawasan tersebut dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024 yang berbasis risiko, pengawasan yang bersifat mandatory, dan pelaksanaan pengawasan tematik. Pengawalan pelayanan publik akan dilakukan terus menerus yang terkait P3DN, Penguatan Industri 4.0, Substitusi Impor, Penerapan SNI Wajib dan Neraca Komoditas, Sertifikasi Halal, Dekarbonisasi, SIINas, dan Rencana Kebutuhan Industri. 

Pelaksanaan pengawasan perlu didukung dengan sumber daya pengawasan yang memadai. Inspektorat Jenderal melakukan Self Improvement kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai upaya peningkatan sinergi pelayanan publik. Upaya meningkatkan peran strategis APIP dalam peningkatan pelayanan publik dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan kepada APIP, pencegahan penyimpangan pelayanan melalui digitalisasi proses pelayanan publik dan mengoptimalkan platform pemerintah terkait, serta melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran aturan. Perlunya dilakukan kebijakan reward punishment serta pengembangan/inovasi dalam pemberian pelayanan publik secara prima.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia