[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan I Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Rapat Monitoring Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PAPBJ) dan Penyusunan Peta Risiko Tahun 2023

Dipublikasikan pada 19 Sep 2022
Rapat Monitoring Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PAPBJ) dan Penyusunan Peta Risiko Tahun 2023

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan anggaran dan pengadaan Barang/Jasa (PAPBJ) serta Penyusunan Peta Risiko Tahun 2023 pada tanggal 14-16 September 2022 di Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat IV dengan mengundang Satker Cakupan Inspektorat IV.  Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memantau dan mendorong realisasi pelaksanaan anggaran (khususnya PBJ) dalam kaitannya dengan penggunaan produk dalam negeri, sehingga diharapkan target nilai capaian penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kementerian Perindustrian Tahun 2022 sebesar 80% dapat tercapai.

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian selaku Sekretaris Tim Pokja Pemantauan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memiliki tugas antara lain menerima dan mengidentifikasi rencana pengadaan barang/jasa dari Tim P3DN pengguna produk dalam negeri (PDN), menyelaraskan rencana pengadaan dengan ketersediaan PDN sesuai daftar inventaris PDN, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban  penggunaan PDN dalam pelaksanaan pengadaan melalui Tim P3DN/penanggung jawab pengadaan pada pengguna PDN dan memonitor serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Timnas P3DN. 

Dalam diskusi yang berlangsung dijelaskan bahwa data per tanggal 12 September 2022 pada aplikasi Siswas P3DN menggambarkan realisasi komitmen PBJ terhadap komitmen nilai PBJ Kementerian Perindustrian sebesar 26,265% dan realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap komitmen nilai PBJ sebesar 16,165%. Berdasarkan hasil reviu triwulan II oleh BPKP terhadap pelaksanaan P3DN di Kementerian Perindustrian, ada 10 (Sepuluh) point yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Kementerian Perindustrian belum menyusun Roadmap P3DN Nasional, sementara RPJM 2020-2024 telah menetapkan sasaran strategi P3DN;
  2. Terdapat kebijakan yang berpotensi tidak selaras dengan P3DN yaitu pada Permenperin 29/M-IND/PER/7/2017 tentang Ketentuan Tata Cara Perhitungan TKDN Telepon Seluler, Komputer, TKDN diberikan berdasarkan investasi
  3. Inspektorat Jenderal belum memiliki rencana Pengawasan dalam PKPT 2022 namun Pengawasan P3DN telah dilaksanakan;
  4. Terdapat beberapa diktum pada Inpres No. 2 tahun 2022 yang belum dipenuhi antara lain belum ada penyederhanaan proses sertifikasi produk UMKM, belum ada perubahan signifikan database TKDN serta belum menyiapkan offset agreement untuk pengembangan PDN; 
  5. Terdapat Kebijakan Verifikasi Ketersediaan PDN dalam PBJ namun belum ada SOP baku tentang tata cara verifikasi atas usulan belanja;
  6. Implementasi kinerja Tim P3DN yang sudah dibentuk belum optimal
  7. Pengisian data Realisasi komitmen pada aplikasi Siswas P3DN belum optimal; 
  8. Terdapat 72 paket PBJ yang di-tagging sebagai belanja Impor dengan Nilai pagu Rp 18.212.426.000; 
  9. Dari hasil verifikasi atas paket uji petik ditemukan bahwa sebagian barang impor merupakan barang yang telah diproduksi di DN dan memiliki TKDN;
  10. Belum ada pengaturan sanksi atas penyedia yang gagal memenuhi komitmen TKDN dalam kontrak;

Pelaksanaan P3DN diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk buatan Indonesia, meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan utilisasi nasional agar mampu bersaing di pasar dunia dan menghemat devisa negara dengan adanya pengurangan produk impor, serta mengurangi ketergantungan kita terhadap produk negara lain melalui pengoptimalan belanja Pemerintah. 

Sampai saat ini, jumlah sertifikat TKDN yang masih berlaku dari 20 kelompok produk ber-TKDN sebanyak 18.168 dari total sertifikat sebanyak 28.534 Produk Dalam Negeri dengan nilai TKDN di atas 40% sampai dengan tanggal 12 September 2022 sebanyak 17.139. Adapun target jumlah produk tersertifikasi TKDN ≥25% yang masih berlaku tahun 2022 adalah sebanyak 7.130. Kami harapkan semua sektor mendorong para pelaku industri untuk segera mensertifikasi TKDN produk-produk yang dihasilkan.

Inspektorat Jenderal berkomitmen terus mendorong serta melaksanakan pendampingan PAPBJ untuk meningkatkan capaian target belanja produk dalam negeri di Kementerian Perindustrian. Selain diskusi terkait target capaian penggunaan PDN dalam PBJ Kementerian Perindustrian, Inspektorat IV juga melakukan pendampingan bagi unit cakupan dalam menyusun Peta Risiko Tahun 2023.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia