[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan II Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Sharing Session terkait penggunaan Produk Dalam Negeri atas penggunaan belanja di Kementerian Perhubungan

Dipublikasikan pada 18 Jul 2022
Sharing Session terkait penggunaan Produk Dalam Negeri atas penggunaan belanja di Kementerian Perhubungan

Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah diselenggarakan 16 Juli 2022 lalu. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan mengundang Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian untuk sharing tentang Pengawasan Intern dalam mengawal Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menggunakan produk dalam negeri untuk setiap proyek yang dikerjakan oleh Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Instansi Lainnya yang menggunakan anggaran negara. Selain itu, guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah membentuk tim khusus yang dinamai Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.

Pada acara tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenperin, Drs Wawas Swathatafrijiah, M.Sc , QIA, CGCAE mewakili Inspektur Jenderal menyampaikan pelaksanaan pengawasan yg dilakukan Itjen Kemenperin, landasan hukum, kebijakan P3DN serta hal-hal lain termasuk perlunya pembentukan tim P3DN pada setiap K/L.

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia
Gratifikasi KPK