[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik RENKIN Inspektorat Jenderal Tahun 2025.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Sosialisasi Kebijakan Anggaran dan Evaluasi Penyusunan RKAKL Pagu Anggaran Tahun 2023

Dipublikasikan pada 02 Sep 2022
Sosialisasi Kebijakan Anggaran dan Evaluasi Penyusunan RKAKL Pagu Anggaran Tahun 2023

Dalam rangka sosialisasi kebijakan anggaran dan evaluasi penyusunan RKAKL Pagu Anggaran Tahun 2023, Inspektorat Jenderal melaksanakan pertemuan dengan satuan kerja wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Surakarta. Acara ini dilaksanakan di BBSPJIKKP Yogyakarta pada tanggal 1 September 2022. Selain sosialisasi kebijakan anggaran dan evaluasi penyusunan RKAKL Pagu Anggaran 2023, diskusi yang dilaksanakan juga membahas tentang capaian kinerja satker yang ada pada Aplikasi Smart DJA.

Salah satu hasil diskusi menjelaskan tentang peningkatan kualitas belanja agar lebih efisien namun tetap produktif, dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:

  1. Efisiensi Belanja Barang, yaitu dengan mendukung penerapan kebijakan inovasi pola kerja baru (flexible working space), mendukung penajaman dan sinkronisasi antara K/L dan Pemda, melanjutkan efisiensi belanja barang yang nonprioritas, dan melanjutkan pemeliharaan aset dengan lebih efisien;
  2. Penguatan Belanja Modal, yaitu dengan penguatan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi, pembatasan pengadaan kendaraan bermotor dan pembangunan gedung baru, dan mendorong agara K/L proaktif mengembangkan skema pembiayaan kreatif dengan memberdayakan peran swasta, BUMN/BUMD dan BLU;
  3. Pengendalian Belanja Pegawai, yaitu dengan melanjutkan reformasi birokrasi sesuai dengan cara kerja baru, mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun, dan mendorong efektifitas belanja pegawai sebagai instrumen untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi a.l pemberian gaji/pensiun ke-13;
  4. Meningkatkan efektifitas Bansos dan Subsidi, yaitu dengan meningkatkan kualitas basis data yang lebih akurat dan terintegrasi, integrasi dan sinergi antar program bansos dan subsidi, mendorong penguatan bansos bagi kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas, mendorong pelaksanaan subsidi energi dan pupuk lebih tepat sasaran, dan sinergi program bansos dengan program pemberdayaan berbasis produktifitas.

Selain itu hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RKAKL TA 2023 diantaranya:

  1. Pencantuman mengenai Informasi Kinerja (struktur anggaran, reviu informasi kinerja pada penelaahan RKAKL, dan pencantuman lokus) dan Tagging dalam RKAKL (nawacita, Program Prioritas, Janji Presiden, dan Tematik Dukungan);
  2. Penyempurnaan Standarisasi KRO/RO/Komponen;
  3. Penyempurnaan Sinkronisasi Belanja K/L dan TKD DAK Fisik;
  4. Penyempurnaan Ketentuan Clearance yang terkait dengan kegiatan atau proyek berupa pembangunan/pengadaan sistem IT baru atau aplikasi baru yang bersifat umum, pengadaan server baru dan/atau pusat data baru, dan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE;
  5. Hal-hal lainnya yang harus dialokasikan dalam RKAKL, misalnya Operasional dan Pemeliharaan (OM) sarana dan prasarana teknologi informasi dan penambahan klausul pembayaran tunggakan, penyelesaian pekerjaan tahun sebelumnya dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga;
  6. Hal-hal lainnya yang dibatasi untuk dialokasikan dalam RKAKL, misalnya menghilangkan ketentuan tentang penggunaan penerimaan atas asuransi.
Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia