[NEW]   Telah Terbit Informasi Publik Laporan PP39 Inspektorat III Triwulan I Tahun 2024.     [NEW]   Telah Terbit Regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.     [NEW]   Telah Terbit Majalah Solusi Menghitung Kerugian Keuangan Negara.
Detail Informasi

Transparansi di Era Digital

Dipublikasikan pada 31 May 2022
Transparansi di Era Digital

Dewasa ini, senyatanya kita tengah berada di era digital, yang diwarnai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju sedemikian  cepatnya. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi tersebut dengan sendirinya berpengaruh terhadap semakin meluasnya  tuntutan terhadap  pelayanan publik yang baik dan transparan.Transparansi di era digital dewasa ini tak pelak telah menjadi kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang  baik dan benar.

 

Transparansi dalam hal ini diartikan sebagai keterbukaan informasi oleh jajaran kepemerintahan yang dapat diakses oleh masyarakat (publik). Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah. Secara ringkas dapat dikatakan, tuntutan masyarakat terhadap transparansi sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap organisasi kepemerintahan.

 

Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi telah diwujudkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penjelasan undang-undang tersebut menyatakan,  salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara makin dapat dipertanggungjawabkan.

 

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik boleh dikata merupakan bentuk transparansi yang berimplikasi pada kemampuan pemerintah dalam mewujudkan good governance.  Di mana pemerintah dapat memberikan informasi secara rinci bentuk kegiatan pelayanan publik secara jelas, dengan demikian  masyarakat dapat terlibat dan mengawasi kegiatan  tersebut secara langsung. Di samping itu,  keterbukaan informasi dan transparansi tersebut dapat membentuk suatu check and balance sehingga mempermudah masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi praktiknya di lapangan.

 

Adanya transparansi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan bermanfaat dalam menciptakan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat. Beberapa manfaat penting dengan adanya transparansi, diantaranya dapat mencegah terjadinya korupsi, memudahkan dalam mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dari suatu kebijakan, meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah. Di samping itu, sikap transparan akan meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga pemerintah untuk memutuskan kebijakan tertentu, serta mampu mendorong iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepastian usaha.

 

Pesatnya perkembangan teknologi informasi di era digital dewasa ini juga mengharuskan kita untuk memanfaatkannya dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.  Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses sejalan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik,  telah  mewajibkan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik. Bahkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government)juga telah mulai diterapkan, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Melalui SPBE, cakupan layanan kepemerintahan dilakukan secara komputerisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga memberi peluang bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.Berbagai layanan kepemerintahan telah dilaksanakan berbasis elektronik, seperti e-Budgeting untuk penyusunan anggaran, e-Procurement untuk pengadaan barang/jasa yang dalam hal ini LKPP memfasilitasi terbentuknya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya di seluruh Indonesia, dan yang terbaru telah dibuat layanan aplikasi“Bela Pengadaan” yaitu sisteme-Marketplace yang memungkinkan  K/L/PD berbelanja langsung kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace.Utuk pengaduan masyarakat terdapat  e-Pengaduan, e-Perizinan untuk proses perizinan, dan lain sebagainya.

 

Melalui layanan berbasis elektronik tersebut, pada dasarnya telah mengundang publik untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintah. Melalui pengawasan masyarakat tersebut diharapkan agar pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan benar-benar dilakanakan secara transparan dan akuntabel.

 

Sistem transparansi secara digital memudahkan publik berpartisipasi dalam mengawasi tata kelola pemerintahan, dan mereka akan bersuara apabila memperoleh informasi tentang ketidakberesan dari oknum-oknum pejabat publik atau ASN yang melakukan perbuatan yang dicurigai berlakucurang. Misalnya, melalui e-budgeting  akan terlihat apakah besaran anggaran biaya untuk suatu kegiatan atau program nilainya sesuai dengan hasil yang diperoleh. Melalui e-Procurement, publik juga bisa menilai apakah tender dalam pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan aturan, atau jangan-jangan ada kongkalikong antara panitia pengadaan dengan peserta tender.Demikian pula dalam proses perizinan dan pemberian pelayanan publik lainnya.

 

Pada akhirnya, sikap transparansi di era digital jangan hanya sebatas slogan belaka, namun harusdilaksanakan secara konsisten sejalan dengan tuntutan masyarakat itu sendiri.   Disisi lain menunjukkan bahwa jejak digital selalu membekas, dan tidak mudah dihilangkan, sehingga dapat merupakan data transparansi permanen yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk berbagai kepentingan.

 

Video
KEMENPERIN
BPK
KPK
BPKP
MENPAN RB
LKPP
OMBUDSMAN
SP4N Lapor
STRANASPK
IIA Indonesia